Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara mengadakan rapat koordinasi sekaligus pembahasan pelaksanaan mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) dengan instansi terkait yakni Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, Dinas Pendidikan Kota Ternate serta Kementerian Agama Kota Ternate pada Selasa, 17 Juni 2025.
Ternate, Pijarpena.id
Salah satu yang menjadi sorotan Ombudsman Maluku Utara dalam rapat koordinasi tersebut yakni penyelenggaraan SPMB. Rakor itu sendiri menghasilkan komitmen untuk penyediaan kanal pengaduan SPMB dari masing-masing instansi.
Selain membahas mengenai teknis SPMB, Rakor ini juga membahas mengenai siswa titipan. Hal itu untuk mengantisipasi adanya siswa titipan yang ingin masuk di sekolah tertentu tanpa mengikuti aturan SPMB yang berlaku.
Bagi Ombudsman, siswa titipan ini seringkali menjadi masalah yang dilematis bagi penyelenggara Pendidikan. Sebut saja misalnya siswa titipan yang orang tua nya adalah seorang pejabat, dengan memanfaatkan kapasitasnya sehingga aturan yang berlaku harus dikesampingkan.
“Cara-cara seperti ini adalah hal yang tidak pantas untuk dilakukan karena mencoreng nilai pendidikan yang berkeadilan, transparan, profesional serta inklusif,” tegas koordinator pengawasan SPMB Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, Abdy Kusuma, sebagaimana rilis yang diterima media ini, Selasa malam.
Pada rapat koordinasi itu itu, Ombudsman juga meminta untuk memaksimalkan SPMB secara online dengan lebih transparan. Dinas Pendidikan dan Kemenag juga meminta Ombudsman Maluku Utara untuk ikut mendampingi dalam pemantauan pelaksanaan SPMB tahun 2025 ini.
“Menanggapi permintaan pihak terkait, kami akan terus melakukan pemantauan pelaksanaan SPMB ini mulai dari pra-SPMB, pelaksanaan SPMB, hingga pasca-SPMB untuk memastikan semuanya berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, nantinya akan ada tim dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara yang akan turun langsung ke lapangan dan ikut memantau pelaksanaan SPMB di beberapa satuan Pendidikan yang berada di Kota Ternate.
Diharapkan dengan adanya pemantauan ini dapat meminimalisir adanya praktik maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB, sehingga tahapan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ombudsman Malut juga meminta agar penyelenggara SPMB dan PPBDM segera mengeluarkan edaran terkait dengan larangan pungutan pengadaan biaya seragam nasional.
“Juga agar berkoordinasi dengan kepala daerah terkait pakaian seragam khas sekolah di masing-masing daerah sehingga tidak merugikan orang tua siswa,“ lanjut Abdy.
Pengawasan penyelenggaraan SPMB dan PPDBM oleh Ombudsman akan dimulai pada 23 Juni 2025 hingga Agustus 2025 yang akan memantau langsung ke satuan pendidikan untuk memastikan bahwa potensi kecurangan dapat diminimalisir dan selanjutnya akan mengadakan rapat koordinasi akhir untuk penyampaian hasil temuan pengawasan. (fm)