Forum Lintas Perangkat Daerah yang merupakan rangkaian salah satu tahapan dalam penyusunan dokumen perencanaan tahunan pembangunan daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), membahas beragam usulan yang aspirasi kabupaten kota dan pokok pikiran (Pokir) DPRD.
Ternate, Pijarpena.id
Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara, Dr Muhammad Sarmin S Adam SSTP MSi dalam arahannya mengatakan, terdapat 2.121 usulan yang sudah terinput di Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang terdiri 1.247 usulan aspirasi kabupaten dan kota serta 874 usulan Pokir DPRD.
“Untuk aspirasi kabupaten kota, dari tahapan verifikasi menghasilkan 1.089 usulan dengan status diterima, tujuh usulan dibatalkan, empat usulan ditolak, dan 147 usulan yang sudah terinput namun tidak diajukan ke provinsi,” kata Sarmin pada Rabu, 30 April 2025 di saat pembukaan Forum Lintas perangkat Daerah yang berlangsung di Bela Hotel Ternate.
Dikatakan, usulan tersebut telah melewati proses verifikasi yang dilakukan berdasarkan kriteria diterima jika usulan sesuai dengan kewenangan urusan provinsi, prioritas daerah dan program unggulan gubernur.
“Sementara usulan yang ditolak adalah usulan yang tidak sesuai dengan kriteria dimaksud. Sedangkan usulan yang dikembalikan adalah usulan yang belum cukup sesuai atau tidak tepat sehingga perlu ada perbaikan oleh pengusul,” ujar Sarmin.
Sementara untuk usulan Pokir DPRD, imbuh Sarmin, dari jumlah 874, sebanyak 618 usulan diterima, 39 usulan dibatalkan, 14 usulan ditolak, tiga usulan dikembalikan, dan usulan dengan status validasi mitra Bappeda sebanyak 200 usulan.
Dilaporkan pula, pada forum, dibahas usulan aspirasi kabupaten kota yang telah diverifikasi oleh Bappeda dengan total sebanyak 1.089. “Usulan-usulan tersebut saat ini sedang dalam tahap verifikasi oleh OPD Provinsi dan akan menjadi bahan diskusi dalam forum ini,” katanya.
Dari jumlah itu, terinci 67 usulan Kota Ternate, 35 usulan Kota Tidore Kepulauan, 162 usulan Kabupaten Halmahera Utara, 175 usulan Kabupaten Halmahera Tengah dan 150 usulan Kabupaten Halmahera Barat.
“Lalu 134 usulan Kabupaten Halmahera Timur, 83 usulan Kabupaten Halmahera Selatan, 47 usulan Kabupaten Pulau Morotai, 71 usulan Kabupaten Kepulauan Sula dan 165 usulan Kabupaten Pulau Taliabu,” ungkap Sarmin.
Adapun hasil dari proses pembahasan akan menghasilkan tiga bentuk tindak lanjut, yakni usulan yang diterima secara sistem akan langsung masuk ke tahap verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk kemudian diintegrasikan ke dalam Rencana Kerja (Renja) OPD Tahun 2026.
“Sedangkan usulan yang ditolak adalah usulan yang tidak memenuhi kriteria dan tidak akan dimasukkan dalam Renja OPD serta usulan yang dikembalikan akan dikirim kembali ke akun pengusul untuk dilakukan perbaikan dan selanjutnya dapat dipertimbangkan untuk diajukan kembali atau tidak,” tukasnya.